Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Serentak Kepala Daerah tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Ciamis membuka kesempatan kembali bagi Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.