Bawaslu Ciamis Resmi Luncurkan Mediation Clinic, Perkuat Pencegahan Sengketa Proses Pemilu
|
Ciamis, Bawaslu Kabupaten Ciamis – Bawaslu Kabupaten Ciamis resmi meluncurkan layanan Mediation Clinic pada Senin, 2 November 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pencegahan sengketa proses Pemilu melalui layanan konsultasi, edukasi, dan komunikasi hukum kepemiluan bagi partai politik serta para pemangku kepentingan.
Kehadiran Mediation Clinic merupakan tindak lanjut dari penguatan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang diinisiasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas dan konsolidasi pengawasan. Layanan ini bertujuan mengidentifikasi potensi persoalan kepemiluan sejak dini agar tidak berkembang menjadi sengketa proses Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, M.Pd., menyampaikan bahwa penguatan pencegahan merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu. Menurutnya, Mediation Clinic diharapkan menjadi ruang komunikasi dan konsultasi bagi para pemangku kepentingan untuk memperoleh pemahaman yang tepat mengenai regulasi dan mekanisme penyelesaian persoalan kepemiluan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ciamis, Fanny Dwiriantini, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Mediation Clinic dirancang sebagai instrumen pencegahan dengan mengedepankan pendekatan konsultatif dan edukatif.
“Melalui Mediation Clinic, kami ingin menghadirkan ruang konsultasi yang terbuka bagi partai politik dan para pemangku kepentingan untuk memahami regulasi, mengidentifikasi potensi persoalan, serta mengetahui mekanisme penyelesaian yang tersedia. Prinsipnya, pencegahan harus dimulai sebelum sengketa terjadi. Kami ingin membangun kesadaran hukum kepemiluan melalui komunikasi, edukasi, dan konsultasi,” jelas Fanny.
Dalam pelaksanaannya, layanan ini diperuntukkan bagi partai politik sebagai calon peserta maupun peserta Pemilu serta pihak-pihak berkepentingan lainnya. Ruang lingkup konsultasi meliputi pendaftaran dan verifikasi partai politik, pencalonan, kampanye, serta persoalan administratif kepemiluan lainnya sesuai kewenangan Bawaslu.
Melalui layanan tersebut, Bawaslu memberikan penjelasan mengenai subjek dan objek sengketa, kedudukan hukum pemohon, persyaratan permohonan, tenggang waktu pengajuan, hingga tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dengan demikian, para pihak dapat memahami hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang tersedia apabila terdapat keputusan atau tindakan penyelenggara Pemilu yang dinilai merugikan kepentingannya.
Fanny menegaskan bahwa Mediation Clinic bukan merupakan forum untuk memutus sengketa ataupun menggantikan mekanisme penyelesaian sengketa formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Layanan ini berfungsi sebagai ruang konsultatif dan edukatif untuk memberikan pemahaman hukum serta membantu para pihak mengantisipasi potensi permasalahan sebelum sengketa terjadi.
Untuk mendukung efektivitas pelayanan, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyiapkan personel pelaksana, pembagian tugas, ruang konsultasi, jadwal pelayanan, serta pencatatan dan dokumentasi hasil konsultasi. Pelayanan dilaksanakan pada hari dan jam kerja di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan koordinasi divisi yang membidangi penyelesaian sengketa serta melibatkan unsur terkait.
Peluncuran Mediation Clinic menjadi wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Ciamis dalam membangun pengawasan Pemilu yang tidak hanya berorientasi pada penanganan persoalan setelah terjadi, tetapi juga mengutamakan langkah antisipatif melalui edukasi, konsultasi, komunikasi, dan penguatan pemahaman regulasi.
Dengan hadirnya layanan ini, Bawaslu Kabupaten Ciamis berharap potensi sengketa proses Pemilu dapat diminimalkan, pemahaman hukum kepemiluan semakin meningkat, serta hubungan antara peserta Pemilu dan penyelenggara semakin terbuka dan konstruktif.
Bawaslu Kabupaten Ciamis – Mengawal Demokrasi, Mencegah Sengketa, dan Menjaga Integritas Pemilu.