Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Ciamis Lakukan Uji Petik PDPB di Desa Cijeungjing
|
CIAMIS – Bawaslu Kabupaten Ciamis terus memperkuat pengawasan elemen data pemilih guna memastikan keakuratan hak pilih masyarakat. Pada Kamis (20/8/2026), Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fanny Dwiriantini, S.H., M.H., turun langsung melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III di Desa Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Pelaksanaan uji petik ini bertujuan untuk mencocokkan data secara aktual di lapangan terkait dinamika kependudukan yang memengaruhi daftar pemilih, seperti mobilitas penduduk hingga perubahan status pemilih.
Dari hasil pengawasan uji petik PDPB Triwulan III di lapangan, Bawaslu Ciamis mencatat pergerakan data kependudukan di Desa Cijeungjing, dengan rincian:
- Pindah Datang: 13 orang
- Pindah Keluar: 36 orang
Di sela-sela kegiatan, Fanny Dwiriantini menekankan pentingnya kerapian dan ketertiban administrasi kependudukan di tingkat desa, khususnya terkait penggunaan formulir bagi warga yang melakukan kepindahan maupun yang telah meninggal dunia.
"Ketertiban dalam pengisian formulir kepindahan dan pencatatan warga yang meninggal dunia sangat mendasar. Kedisiplinan administrasi di tingkat desa ini menjadi kunci utama agar data pemilih tetap valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Fanny.
Melalui uji petik PDPB ini, Bawaslu Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus mengawal pemutakhiran data secara berkala dan berkesinambungan demi menjaga integritas data pemilih di Kabupaten Ciamis.