Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis - Bawaslu Ciamis petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari sedikitnya 265 kelurahan/desa dan 2084 TPS di 27 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi terhadap penyelenggara pemiliham). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut:
7 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
830 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
823 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
547 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
218 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
87 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
58 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
56 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
6 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
28 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
23 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
19 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
19 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)
16 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
13 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
9 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
6 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)
6 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
3 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
3 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS
3 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
3 TPS di Lokasi Khusus
3 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
2 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
1 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Ciamis, KPU Ciamis, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan
koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait
sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat
kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Ciamis merekomendasikan kepada KPU Ciamis untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS untuk:
Berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan terkait potensi kerawanan sebagaimana disebutkan diatas
melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas
berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet
melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Narasumber:
Wulan Sarifah (Koordinatir Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis)
CP: Humas Bawaslu Jabar 0813 8665 5991
Lampiran:
Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Kecamatan
No | Indikator | Jumlah TPS | TPS Rawan Paling Banyak |
1 | TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
| 830 | Ciamis, Banjarsari, Cijeungjing, Cikoneng, Pamarican |
2 | TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) | 823 | Sukadana, Ciamis, Lakbok, Panjalu, Cipaku |
3 | TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) | 547 | Cihaurbeuti, Jatinagara, Cikoneng, Rancah, Ciamis |
4 | TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas | 218 | Lakbok, Cihaurbeuti, Pamarican, Rajadesa, Rancah |
5 | TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS | 87 | Cipaku, Cikoneng, Sindangkasih, Cihaurbeuti, Pamarican |
6 | TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
| 58 | Sindangkasih, Kawali, Cisaga, Ciamis, Cimaragas |
7 | TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) | 56 | Panumbangan, Cijeungjing, Lumbung, Sukamantri, Cidolog, |
8 | TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon | 28 | Panawangan, Lakbok, Cihaurbeuti, Banjaranyar, Cijeungjing |
9 | TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih | 23 | Jatinagara, Banjarsari, Panumbangan, Rajadesa, Lakbok |
10 | TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) | 19 | Ciamis, Panumbangan, Cipaku, Lakbok, Cisaga |
11 | TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll) | 19 | Pamarican, Banjaranyar, Panumbangan, Banjarsari, Baregbeg |
12 | TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik | 16 | Purwadadi, Cimaragas, Sindangkasih, Pamarican, Banjaranyar |
13 | TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS | 13 | Sukamantri, Banjaranyar, Sindangkasih, Cisaga, Cikoneng |
14 | TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu | 9 | Cisaga, Ciamis |
15 | TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) | 6 | Jatinagar, Sukamantri, Panumbangan, Purwadadi |
16 | TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) | 6 | Cimaragas, Sindangkasih, Cisaga, Cijeungjing, Cidolog, |
17 | TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS | 3 | Sukamantri, Lakbok, Cihaurbeuti |
18 | TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS | 3 | Sukamantri, Lakbok Cisaga |
19 | TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan | 3 | Lakbok, Sindangkasih |
20 | TPS di Lokasi Khusus | 3 | Ciamis, Jatinagara |
21 | TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS | 3 | Sadananya, Cijeungjing, Lakbok |
22 | TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon | 2 | Ciamis, Lakbok |
23 | TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu | 1 | Lakbok |