Menjelang Kampanye Rapat Umum
Bawaslu Sampaikan Kerawanan dalam Kampanye
Bawaslu Ciamis telah mengikuti rapat kordinasi persiapan Kampanye Rapat Umum yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ciamis pada hari Kamis, 10 Oktober 2024. Rapat dihadiri oleh stakeholder terkait dan Tim Pemenangan pasangan calon Bupati. KPU menyampaikan teknis pelaksanaan kegiatan kampanye metode rapat umum, namun untuk fiksasi tanggal pelaksanaannya sendiri belum final. Sebagaimana tertuang dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye bahwa di Pasal 4 ayat (5) Penetapan jadwal pelaksanaan kampanye disusun dengan memperhatikan ususl dari pasangan calon.
Terdapat beberapa point penting yang Bawaslu sampaikan pada kesempatan tersebut, yaitu terkait hal-hal yang harus diperhatikan pada saat pelaksanaan Kampanye. Seperti pihak-pihak yang dilarang ikut serta dan terlibat dalam kampanye,kemudian teknis pelaksanaannya harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan PKPU yang berlaku.
Terkait kerawanan dalam pelaksanaan Kampanye itu sendiri terdiri dari beberapa aspek, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 103 Tahun 2024 yaitu:
- Kerawanan waktu kampanye, dimungkinkan pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah disepakati bersama dan disahkan oleh KPU. Kemudian pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan PKPU, rapat umum sendiri harus dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. Dan kerawanan terkait kampanye rapat umum yang berpotensi adanya gangguan kemanan dan ketertiban umum.
- Kerawanan pelaku kampanye, dimana kampanye tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang yakni oleh : a) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon; b) Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye; dan/atau c) Relawan dan/atau pihak lain. Kampanye melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti Pejabat Negara dan Pejabat Daerah yang tidak melakukan cuti diluar tanggungan Negara, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan apparat pemerintahan Desa, dan kampanye ditempat pendidikan yang melibatkan anak-anak.
- Kerawanan selama aktifitas kampanye, yaitu melanggar ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 terkait larangan kampanye.
- Kerawanan Metode kampanye, telah diketahui bersama bahwa terdapat 7 metode Kampanye yang dapat dilakukan oleh Pasangan Calon. Dari ketujuh metode ini tentu terdapat kerawanan-kerawanan yang penting untuk dimitigasi. Seperti adanya money politik, adanya pemeberian bahan kampanye yang melebihi harga Rp.100.000.- , kampanye dilaksanakan tanpa adanya STTP dari pihak kepolisian dan tidak ada tembusan kepada Bawaslu. Adanya kegiatan konvoi kendaraan atau pejalan kaki, yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. Kemudian kaitannya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan titik pemasangan yang sudah ditentukan KPU, dan tidak memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik yang dilakukan diluar jadwal, dan selanjutnya terdapat akun media sosial yang tidak terdaftar sebagai akun resmi media sosial pasangan calon yang memuat konten melanggar ketentuan. Ataupun terdapat pemberitaan yang tidak berimbang, hoax, ujaran kebencian dan dis informasi yang tersebar dimasyarakat.
- Kerawanan Kampanye satu pasangan calon, dalam hal ini khususnya Kabupaten Ciamis yang memiliki satu pasangan calon tentu terdapat kerawanan yang harus dimitigasi bersama yakni terdapat pihak yang menghalangi sosialisasi kotak kosong/ kolom kosong. Sebetulnya pilihan kotak kosong ini penting untuk difahamkan kepada masyarakat bahwa dalam perhelatan pemilihan seretak dengan hanya satu pasangan calon masyarakat tetap memiliki pilihan untuk memberikan hak politiknya. Kampanye kotak kosong dalam Pilkada diperbolehkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak politik masyarakat yang ingin mengekspresikan ketidaksetujuan atau ketidakpuasan terhadap satu-satunya calon yang maju dalam Pilkada. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa dalam pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, kotak kosong menjadi alternatif pilihan bagi pemilih. Masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih antara pasangan calon atau kotak kosong. Dalam konteks ini, kampanye kotak kosong tidak hanya merupakan hak politik masyarakat, tetapi juga wujud dari demokrasi partisipatif yang menghargai kebebasan berekspresi dan memilih. Kampanye kotak kosong diperbolehkan selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal penyebaran informasi yang menyesatkan, tindakan provokatif, atau penyebaran ujaran kebencian. Kampanye ini harus tetap berlangsung dalam koridor etika demokrasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan tetap menjaga suasana kondusif dalam proses pemilihan. Pemilihan kepala daerah yang sehat dan demokratis tidak hanya melibatkan calon pemimpin, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.
- Kerawanan Pejabat Negara dan Pejabat Daerah, sebagaimana Pasal 71 ayat (1) Undang- Undang Pemilihan, bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah membuat keputusan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
- Kerawanan Lainnya yaitu kampanye negatif (negative campaign), kampanye hitam (black campaign) dan berita bohong (hoax). Kemudian Calon dan/atau tim Kampanye Anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih sebagai imbalan (melakukan Praktik Politik uang), untuk: a) Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b) Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c) Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. (sebagaimana pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2024).Dari kerawanan – kerawanan di atas, Bawaslu mengharapkan peran aktif seluruh pihak baik Pemerintahan, TNI, POLRI, Pasangan Calon dan Tim Kampanye, Media dan seluruh masyarakat untuk sama-sama berikhtiar mewujudkan pelaksanaan Kampanye yang aman , damai dan kondusif. Agar terwujud penyelenggaraan Pemilihan yang sukses di Kabupaten Ciamis. Tugas pengawasan bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu, akan tetapi semua pihak memiliki hak yang sama untuk mengawasi seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilihan khususnya tahapan Kampanye yang sedang dijalani. Laporkan jika ditemui dugaan pelanggaran dalam tahapan Kampanye, dapat melapor ke Pengawas Addhock yang ada di seluruh Kecamatan dan Desa. Atau dapat datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Mari sukseskan Pemilihan Serentak 2024.