152 Pendaftar dari Kabupaten Ciamis Dinyatakan Memenuhi Syarat Mengikuti Pembelajaran SKPP Daring Bawaslu
|
(Ciamis 2/5) - Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali digelar. Namun kali ini pelaksanaannya berbeda dengan yang diselenggarakan sebelum-sebelumnya. Sesuai dengan himbauan pemerintah yang mengharuskan masyarakat bekerja dan belajar dari rumah, Bawaslu menyelenggarakan SKPP angkatan tahun 2020 ini dengan pola daring (online).
SKPP Daring Tahun 2020 di awali dengan dibukanya tahapan pendaftaran mulai tanggal 5 sampai dengan 8 April 2020. Peserta mendaftar melalui laman yang disediakan Bawaslu RI dengan mengisi dan memenuhi semua persyaratan yang diminta. Bawaslu RI telah merilis total pendaftar dari seluruh Indonesia berjumlah 20.665 pendaftar.
Samsul Maarif, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Ciamis mengatakan bahwa pendaftar SKPP Daring dari Kabupaten Ciamis seluruhnya ada 163 orang, namun data tersebut disortir kembali untuk dicermati untuk kemudian dipilah mana yang memenuhi syarat dan tidaknya. "Pendaftar SKPP Daring yang berasal dari Kabupaten Ciamis yang datanya telah masuk ke Bawaslu RI berjumlah 163 orang. Namun setelah dilakukan pencermatan menyesuaikan dengan persayaratan, yang dinyatakan memenuhi syarat berjumlah 152 orang. Dengan rincian laki-laki sebanyak 94 orang dan perempuan sebanyak 58 orang". Ungkap Samsul saat dimintai keterangan sebelum pengumuman rilis data peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat pada Jum'at (1/5).
SKPP Daring ini akan berlangsung selama beberapa bulan kedepan, dengan materi-materi dasar kepemiluan yang disajikan dengan video pembelajaran maupun diskusi secara daring. Renacananya kegiatan ini, akan dibuka secara resmi Sabtu (2/5) ini pukul 09.00 oleh Pimpinan Bawaslu RI. "SKPP Daring ini akan berlangsung selama beberapa bulan kedepan dengan penjadwalan yang ditentukan oleh Bawaslu RI. Diakhir kegiatan akan dilaksanakan ujian yang untuk mengukur kompetensi peserta didik dan sebagai dasar menentukan kelulusan peserta didik". Pungkas Samsul. (HBC/Fajar)