Bawaslu Ciamis dan Kemenag Ciamis Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu
|
Ciamis, 15 Oktober 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Ciamis. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Aula Kemenag Ciamis pada Rabu, 15 Oktober 2025 yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, dan Kepala Kantor Kemenag Ciamis, Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd..
Tujuan Kolaborasi Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan jaringan dan sumber daya yang dimiliki Kemenag, terutama para penyuluh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan di bawah naungannya, dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu. "MoU ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk menjaga integritas demokrasi. Kemenag memiliki peran sentral dalam pembinaan umat, dan melalui kolaborasi ini, kita berharap pesan-pesan anti-politik uang, anti-SARA, dan pentingnya pengawasan partisipatif dapat tersampaikan secara masif hingga ke pelosok desa," ujar Jajang Miftahudin.
Peran Kemenag Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Ciamis, Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd. menyambut baik inisiatif kerja sama ini. Menurutnya, tugas pengawasan pemilu adalah tanggung jawab bersama, dan Kemenag siap mendukung upaya Bawaslu. "Kami akan mengoptimalkan peran penyuluh agama dan seluruh elemen di bawah Kemenag, termasuk madrasah dan pondok pesantren, untuk turut serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur dan adil. Ini sejalan dengan upaya kita menciptakan kehidupan berbangsa yang rukun dan damai," kata Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd.. Lingkup Kesepakatan Lingkup kerja sama dalam MoU ini meliputi: Sosialisasi dan Edukasi: Bersama-sama melaksanakan sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Pemanfaatan Jaringan: Pemanfaatan jaringan penyuluh agama untuk menyampaikan informasi pengawasan pemilu.
Pertukaran Data dan Informasi: Koordinasi terkait potensi kerawanan pemilu yang melibatkan isu-isu keagamaan atau SARA. Dengan adanya MoU ini, diharapkan pengawasan pemilu di Kabupaten Ciamis menjadi semakin kuat dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi lokal dapat meningkat signifikan.