Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ciamis Kawal Ketat Coklit Terbatas KPU di Sejumlah Lokasi Strategis

COKTAS KPU
COKTAS KPU

CIAMIS 25 septermber 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis secara intensif melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Tambahan) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis. Pengawasan ini dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk instansi vertikal dan wilayah pedesaan, untuk memastikan akurasi data pemilih menjelang tahapan Pemilu.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Ciamis untuk menjamin proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, terutama bagi pemilih yang memiliki mobilitas tinggi atau berada di lingkungan khusus.

Irham Fathya Sulha dan Staf Turut Mengawasi

Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, Irham Fathya Sulha, bersama dengan jajaran staf pengawas, turun langsung ke lapangan memimpin kegiatan pengawasan. Dalam foto yang didokumentasikan, terlihat Irham Fathya Sulha bersama tim Bawaslu Ciamis berkoordinasi dengan perwakilan dari instansi yang dikunjungi, menunjukkan komitmen pengawasan yang serius. Pengawasan Coklit Terbatas ini menyasar beberapa lokasi penting, antara lain:

  • Polres Ciamis
  • Kodim 0613 Ciamis
  • Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Ciamis
  • Desa di Wilayah Kecamatan Cimaragas
  • Desa di Wilayah Kecamatan Lakbok

    coktas kpu

Irham Fathya Sulha menyatakan bahwa fokus pengawasan di instansi seperti Polres dan Kodim Ciamis adalah untuk memastikan bahwa pemilih di lingkungan tersebut, terutama yang memiliki status khusus, terdata dengan benar sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, pengawasan di wilayah kecamatan, seperti Cimaragas dan Lakbok, bertujuan untuk memonitor langsung proses Coklit oleh petugas KPU di tingkat desa, menjangkau pemilih di pelosok.

 

 

 

 

Tujuan dan Harapan Pengawasan

Pengawasan Coklit Terbatas ini sangat krusial dalam tahapan pemilu. Bawaslu memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dan tidak ada pemilih yang fiktif atau ganda.

"Kami menekankan agar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU menjalankan tugasnya secara cermat, memastikan semua elemen data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat, valid dan up-to-date," ujar Irham Fathya Sulha. "Dengan sinergi dan pengawasan yang ketat di setiap tingkatan, kami berharap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dihasilkan benar-benar bersih dan akurat, menjadi dasar yang kuat untuk pelaksanaan Pemilu yang berintegritas."

Bawaslu Ciamis mengajak seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi proses pemutakhiran data ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian data, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten Ciamis.