Lompat ke isi utama

Berita

INFORMASI PUBLIK MAKIN TERBUKA, MUDAH DIAKSES DAN AKUNTABEL! STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI BAWASLU CIAMIS.

PPID

Sahabat Bawaslu! Hak atas informasi adalah hak setiap warga negara. Untuk memberikan kepastian dan kemudahan akses informasi publik, Bawaslu Kabupaten Ciamis merumuskan Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik (PPID).

Apa saja jaminan pelayanan untuk Sahabat?
✅ Prosedur Jelas & Mudah : Pengajuan informasi bisa dilakukan secara onsite maupun online via e-PPID.
✅ Kepastian Batas Waktu : Respon cepat dan terukur sesuai standar keterbukaan informasi publik (UU KIP).
✅ Bebas Biaya (Rp 0) : Seluruh layanan penyediaan informasi publik tidak dipungut biaya alias GRATIS.
✅ Ramah Disabilitas & Inklusif : Tersedia fasilitas dan aksesibilitas ramah kelompok rentan demi kesetaraan hak informasi.

📄 Dokumen resmi Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik selengkapnya silakan diunduh melalui https://bit.ly/STANDARPELAYANANPERMOHONANINFORMASIPUBLIK atau kunjungi laman resmi https://ppid-ciamiskab.bawaslu.go.id/.

Mari manfaatkan hak informasimu untuk mewujudkan pengawasan Pemilu partisipatif di Tatar Galuh..

#BawasluCiamis #PPIDBawaslu #KeterbukaanInformasiPublik #StandarPelayanan #InformasiPublik