Sidang Perdana Pelanggaran Administratif Pemilu 2019
|
Bawaslu Ciamis gelar sidang perdana penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu Tahun 2019, di kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis, Senin (14/1/2019). Sidang berkaitan dengan temuan Bawaslu mengenai caleg yang diduga masih aktif menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perkara ini terjadi di Kecamatan Pamarican yang merupakan hasil temuan dari Panwaslu Kecamatan Pamarican. Caleg tersebut lolos dari proses verifikasi bacaleg di KPU Ciamis dan sementara itu bersangkutan belum mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.