Waskat Pembukaan Kotak Suara di KPU Ciamis
|
KPU Ciamis membuka kotak suara Pilpres tahun 2019 di Gedung Kesenian Kabupaten Ciamis. Pembukaan kotak suara oleh KPU Ciamis dalam rangka persiapan kronologi dan daftar alat bukti atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Waskat dilakukan Komisioner Bawaslu Ciamis Fahmi Fajar Mustopa didampingi dari Kepolisian, TNI dan Tim Pemenangan Paslon 01 dan 02. Jum'at (14/06/2019) Pukul 13.00.
Dokumen sebagai alat bukti permohonan PHPU di MK yakni Formulir Model DAA.1-PPWP, Formulir Model DA-KPU, dan DA.1-PPWP, Formulir DA.TT-KPU, Formulir Model DA.2-KPU, Formulir Model DA.DH-KPU.
"Kotak suara yang dibuka hanya Kecamatan Jatinagara, Kecamatan Panjalu dan Kecamatan Rancah" Tegas Komisioner Bawaslu Ciamis Fahmi.
Sidang pendahuluan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. sidang ini di gelar di Mahkamah Konstitusi hari ini Jum'at (14/06/2019)