Jaga Ritme di Masa Non-Tahapan, Bawaslu dan KPU Ciamis Bersinergi Bahas Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026
humas | Senin, Juni 22, 2026 - 15:03
CIAMIS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis pada Senin (22/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Ciamis ini berfokus pada Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan untuk Periode Semester I Tahun 2026.
Kehadiran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis beserta jajaran sekretariat disambut langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ciamis yang juga didampingi oleh jajaran sekretariatnya.
Kerja Kelembagaan di Luar Tahapan Pemilu
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, mengapresiasi langkah koordinasi ini. Ia menegaskan bahwa meskipun saat ini sedang berada di luar tahapan pelaksanaan pemilu, agenda pemutakhiran data partai politik tetap menjadi bagian krusial dari kerja kelembagaan yang harus diselesaikan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menyampaikan bahwa momentum ini sangat penting untuk memastikan koordinasi antar-penyelenggara pemilu tetap berjalan harmonis demi kelancaran tahapan pemilu di masa mendatang.
"Kami di Bawaslu Ciamis mendapatkan instruksi dari pimpinan tingkat pusat untuk menyelenggarakan konsolidasi demokrasi. Selain memperkuat sinergi sesama penyelenggara dan stakeholder, kami juga diharapkan turun langsung ke masyarakat untuk menyerap data, mulai dari data pemilih pindah, meninggal dunia, hingga pemilih pemula," ujar Jajang.
Menyamakan Ritme dan Menjaga Eksistensi Lembaga
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Ciamis, Fanny Dwiriantini, menambahkan bahwa di masa non-tahapan yang penuh dengan situasi efisiensi ini, Bawaslu tetap berkewajiban untuk eksis melalui berbagai agenda kelembagaan.
"Sebagai sesama penyelenggara, Bawaslu dan KPU perlu menyamakan ritme terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ini. Tujuannya agar ke depan kita jauh lebih siap dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial yang akan berjalan," tegas Fanny.
Soroti Kendala Teknis Submit SIPOL secara De Jure
Selain membahas penguatan kelembagaan, pertemuan ini juga mengupas kendala teknis yang kerap dihadapi oleh partai politik terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Salah satu masalah utama yang muncul adalah proses submit data.
Ditemukan kasus di mana pengurus partai politik di tingkat daerah telah selesai melakukan pemutakhiran data internal pada akun SIPOL mereka, namun karena pengurus tingkat pusat (DPP) belum melakukan submit akhir, data terbaru tersebut tidak muncul pada tampilan SIPOL milik KPU.
Kondisi ini menimbulkan dilema di lapangan. Sekalipun KPU secara de facto sudah mengetahui adanya perubahan struktur kepengurusan partai politik yang baru, namun secara de jure KPU belum bisa melakukan verifikasi resmi selama data tersebut belum muncul secara sah di sistem SIPOL.
Melalui koordinasi intensif ini, baik Bawaslu maupun KPU Ciamis berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data agar hambatan-hambatan teknis serupa dapat diantisipasi dan dicarikan solusinya sejak dini.