Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Ciamis Awasi Coktas PDPB di Kelurahan Cigembor

coktas

Selasa, 22 September 2026, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, S.Pd., M.Pd., melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) data pemilih yang dilakukan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, S.Pt., M.M., selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, bersama jajaran KPU Kabupaten Ciamis.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Cigembor, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, sebagai bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara akurat, mutakhir, komprehensif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Melalui pengawasan secara langsung, Bawaslu Ciamis terus mendorong terwujudnya data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian penting dalam menjaga pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam pemilu.

Akurasi data pemilih adalah fondasi penting bagi kualitas demokrasi.