Lompat ke isi utama

Berita

Raih Predikat A (Sangat Baik), Layanan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Ciamis Kantongi IKM 90,29

IKM

Ciamis— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengumumkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan raihan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 90,29. Pencapaian ini menempatkan kualitas pelayanan publik Bawaslu pada Predikat A dengan kategori Sangat Baik.

Raihan ini diperoleh berkat partisipasi aktif dan kepercayaan publik dalam mengawal serta mengawasi jalannya proses demokrasi.

Berdasarkan data Nilai Rata-Rata (NRR) per unsur pelayanan, kepuasan masyarakat tertinggi didorong oleh dua indikator utama, yakni Perilaku Pelaksana (U7) yang mencatatkan skor 3,788 serta transparansi Biaya/Tarif (U4) dengan skor 3,758 yang dipastikan gratis dan akuntabel.

Berikut adalah rincian lengkap skor NRR pada 9 unsur pelayanan publik yang dievaluasi (dengan Batas Mutu Predikat A  3,26):

  • U7 - Perilaku Pelaksana: 3,788
  • U4 - Biaya / Tarif: 3,758
  • U2 - Sistem, Mekanisme, & Prosedur: 3,625
  • U3 - Waktu Penyelesaian: 3,606
  • U6 - Kompetensi Pelaksana: 3,606
  • U8 - Penanganan Pengaduan: 3,576
  • U1 - Persyaratan Pelayanan: 3,515
  • U5 - Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan: 3,515
  • U9 - Sarana dan Prasarana: 3,515

Pihak Bawaslu kabupaten Ciamis menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh masyarakat kabupaten Ciamis yang telah ikut serta memberikan penilaian dan masukan. Hasil evaluasi ini akan dijadikan acuan serta motivasi untuk terus memperkuat integritas, profesionalitas, dan efisiensi layanan.

Ke depannya, Bawaslu kabupaten ciamis berkomitmen untuk berfokus pada pembenahan fasilitas sarana dan prasarana serta peningkatan kemudahan persyaratan layanan demi mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.