Bawaslu Ciamis Kawal Ketat Pleno PDPB Triwulan II: Pastikan Akurasi Data dan Dorong Sinergi Administrasi Kependudukan
humas | Rabu, Juli 1, 2026 - 18:32
CIAMIS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis terus memperketat pengawasan terhadap jalannya pemutakhiran data pemilih demi menjaga hak pilih warga negara. Terbaru, Bawaslu menghadiri sekaligus memberikan catatan kritis dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Kabupaten Ciamis di Aula KPU Ciamis dan melalui Zoom Meeting, Rabu (01/07/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, serta Ketua Divisi Data dan Informasi, Tohirin, ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, mulai dari Disdukcapil, Polres, Kodim 0613, Dinas Sosial, Lapas Kelas IIB, Pengadilan Agama, Kesbangpol, hingga Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ciamis.
Kawal Rekomendasi: Uji Sampling Bawaslu Nyatakan Sidalih Sesuai Fakta
Dalam proses PDPB ini, data yang diperbarui didukung oleh hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan pada 9–10 Juni 2026, di mana Bawaslu Ciamis turut turun langsung ke lapangan ke beberapa desa sesuai data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Sebagai bentuk pengawasan melekat, Bawaslu Ciamis sebelumnya telah melayangkan sejumlah saran perbaikan strategis yang meliputi:
- 59 orang data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.
- 67 orang pemilih baru.
- 21 orang pemilih di bawah 17 tahun yang sudah/pernah menikah.
- 15 orang warga yang meninggal dunia namun statusnya masih aktif di sistem.
- 45 orang kasus meninggal dunia baru.
Merespons saran tersebut, KPU Ciamis telah melakukan cleansing data, verifikasi silang, koordinasi dengan Disdukcapil, serta penyesuaian pada Sidalih.
Bawaslu Ciamis menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU. Berdasarkan pengawasan dan uji sampling yang dilakukan Bawaslu terhadap surat jawaban KPU terkait data pemilih meninggal dan pemilih baru, hasil pengecekan langsung pada aplikasi SIDALIH menunjukkan data yang dimasukkan telah sesuai dan akurat.
Catatan Kritis Bawaslu: Dari NIK Invalid hingga Penguatan Bukti Dukung
Kendati mengapresiasi kinerja KPU yang dinilai bersungguh-sungguh, Bawaslu Kabupaten Ciamis tetap memberikan beberapa catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti demi kesempurnaan data ke depan:
- Koordinasi NIK Invalid: Bawaslu meminta NIK kependudukan yang tidak terdata atau invalid untuk segera dikoordinasikan secara intensif dengan pihak terkait agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.
- Penguatan Bukti Dukung TMS: Terhadap pemilih yang dinyatakan TMS (khususnya meninggal dunia), Bawaslu menekankan pentingnya dokumen pendukung atau bukti administrasi yang jelas dari tingkat desa/bawah sebagai dasar pencoretan yang sah.
Rekapitulasi Data Pemilih Triwulan II Tahun 2026
Dalam pleno ini, ditetapkan total pemilih di Kabupaten Ciamis sebanyak 997.970 pemilih, dengan rincian sebagai berikut:
| Kategori Pemilih | Jumlah |
|---|---|
| Pemilih Laki-Laki | 498.314 |
| Pemilih Perempuan | 499.656 |
| Total Pemilih | 997.970 |
Selain itu, tercatat jumlah pemilih disabilitas sebanyak 7.658 orang, dengan rincian:
- Disabilitas Fisik: 3.512
- Disabilitas Sensorik (Wicara, Rungu, Netra): 2.184
- Disabilitas Intelektual: 654
- Disabilitas Mental: 1.308
Terkait pemilih disabilitas mental, KPU menegaskan bahwa secara usia mereka memenuhi syarat, namun untuk regulasi teknisnya tetap memerlukan surat keterangan dari dokter ahli yang menyatakan bersangkutan dalam kondisi sehat saat memberikan suara.
Dorong MoU dengan Pengadilan Agama dan Sinergi Disdukcapil
Dalam perspektif pengawasan Bawaslu, keakuratan data pemilih sangat bergantung pada kecepatan pembaruan status hukum warga. Oleh karena itu, Bawaslu menyambut baik dan mendorong rencana kerja sama formal (MoU) antara KPU/Bawaslu dengan Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis.
Pihak Pengadilan Agama menyatakan siap bersinergi memberikan data berkelanjutan terkait dispensasi nikah anak di bawah 17 tahun serta data putusan perceraian yang berdampak pada perubahan status kependudukan dan penempatan TPS.
Sementara itu, Disdukcapil Ciamis yang hadir dalam rapat mengonfirmasi bahwa data kematian tidak bisa dihapus sepihak oleh sistem tanpa adanya permohonan akta kematian dari pihak keluarga. Menyikapi hal itu, Bawaslu mengapresiasi langkah jemput bola yang diinisiasi Disdukcapil dalam mencicil perekaman dan pemutakhiran data kependudukan sejak dini agar tidak terjadi penumpukan menjelang pemilu/pemilihan ke depan.
Melalui pengawasan yang ketat dan kolaborasi multipihak ini, Bawaslu Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga Ciamis terjaga dengan baik dan dinamisnya data kependudukan dapat terwadahi secara akurat dan akuntabel.