Bawaslu Ciamis Sampaikan Rekomendasi Kepada KPU Ciamis Terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Ciamis (29/4)- Cermati proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Ciamis, Bawaslu Kabupaten Ciamis temukan beberapa kejanggalan yang berpotensi menyalahi prosedur.
Berpedoman kepada pasal 104 huruf (e) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis telah melakukan pencermatan dan menemukan beberapa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ciamis.
Hasil Pencermatan Bawaslu Kabupaten Ciamis yang kemudian dibahas dalam rapat pleno pimpinan menghasilkan 2 (dua) surat rekomendasi yang dilayangkan pada tanggal 24 dan 29 April 2020, paling tidak poin penting dari rekomendasi tersebut antara lain, pertama KPU Kabupaten Ciamis harus memasukan Daftar Pemilih Khusus yaitu data pengguna hak pilih yang bersumber dalam formulir model C7.DPK-KPU (daftar hadir) dari pemungutan suara pada Pemilu Tahun 2019 kedalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, kedua mengupayakan data pemilih yang bersumber dari data kependudukan yang telah dimutakhirkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, ketiga menjelaskan Data Potensial Pemilih Baru dan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang belum dimuat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan memperbaiki dokumen Berita Acara dengan memuat data tersebut, keempat mengikuti prosedur pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana Surat KPU Nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, kelima melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ulang terhadap Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Ciamis.
Terakhir, dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ciamis ditegaskan bahwa untuk menjawab apa yang termaktub dalam rekomendasi, maka KPU Kabupaten Ciamis harus menjawabnya dengan surat secara resmi beserta lampiran data yang diminta. (HBC/Fajar)