Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Mitigasi Sengketa, Bawaslu Ciamis Gelar Rapat Layanan Hukum Bedah Kasus Gugatan PMH Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Cms

rdk

CIAMIS – Dalam rangka memperkuat kapasitas advokasi dan pemahaman regulasi kelembagaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Layanan Hukum secara intensif. Rapat kali ini secara khusus mengangkat tema "Studi Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Ciamis Tahun 2024 dengan Nomor Perkara: 5/Pdt.G/2024/PN Cms".

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis ini bertujuan untuk membedah, mengevaluasi, serta menyusun strategi hukum yang komprehensif terkait gugatan hukum yang melibatkan atau berdampak pada lembaga pengawas pemilu.

Penguatan Kapasitas Advokasi Hukum Pengawasan

Rapat ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan/Komisioner Bawaslu Ciamis, Kasubag Hukum, serta seluruh staf pelaksana di lingkungan Bawaslu Ciamis. Fokus utama pertemuan ini adalah melakukan telaah hukum (legal anatomy) terhadap jalannya persidangan kasus PMH nomor 5/Pdt.G/2024/PN Cms yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Ciamis pada tahun 2024 lalu.

Dalam arahannya, pimpinan Bawaslu Ciamis menyampaikan bahwa sebagai lembaga pengawas top-tier, Bawaslu harus selalu siap menghadapi segala bentuk dinamika hukum, termasuk jika ada pihak yang melayangkan gugatan perdata terkait tindakan pengawasan atau putusan penanganan pelanggaran.

"Studi kasus terhadap perkara Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Cms ini sangat penting bagi jajaran Bawaslu Ciamis. Ini menjadi ruang evaluasi dan pembelajaran bersama untuk melihat sejauh mana kekuatan dalil hukum kita, kerapian manajemen alat bukti, serta bagaimana kita memitigasi risiko hukum agar seluruh langkah pengawasan yang kita lakukan selalu berdiri kokoh di atas koridor regulasi," ujarnya.

rdk

 

Poin-Poin Penting Telaah Kasus

Dalam sesi bedah kasus yang dipandu oleh fungsi Hukum Bawaslu, terdapat beberapa catatan krusial yang menjadi bahan penguatan internal, di antaranya:

  • Kompetensi Peradilan: Menelaah aspek formalitas gugatan, terutama mengenai batasan wewenang Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan proses atau produk hukum yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu.
  • Kekuatan Dokumen Formil: Menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap proses pengawasan, mulai dari Form A (Laporan Hasil Pengawasan), kajian dugaan pelanggaran, hingga surat rekomendasi. Seluruh dokumen ini harus disusun secara presisi karena merupakan alat bukti surat yang vital di persidangan.
  • SOP Penanganan Pelanggaran: Memastikan bahwa seluruh jajaran pengawas dari tingkat kabupaten hingga ad-hoc bekerja dengan patuh total (strictly) terhadap Perbawaslu dan UU Pemilu demi meminimalisir adanya celah gugatan PMH di masa depan.

Sinergi demi Menjaga Integritas Pemilu

Melalui Rapat Layanan Hukum ini, Bawaslu Ciamis berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan responsivitas jajarannya dalam menghadapi sengketa proses, penanganan pelanggaran, maupun gugatan hukum di luar peradilan pemilu seperti Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dengan membedah kasus nyata dari tahun 2024 ini, diharapkan seluruh staf dan pimpinan Bawaslu Ciamis memiliki kesiapan mental dan penguasaan hukum yang lebih matang dalam mengawal, mengawasi, serta menegakkan keadilan pemilu di Kabupaten Ciamis.